Apakah Pekerja yang Dirumahkan akan Mendapat THR Lebaran 2023? Simak Penjelasannya di Sini

- 6 April 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi THR - Simak penjelasan terkait apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023 atau tidaknya.
Ilustrasi THR - Simak penjelasan terkait apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023 atau tidaknya. /Pixabay/Dicky Algofari

Baca Juga: Kabar Buruk Manchester United, Luke Shaw Baru Perpanjang Kontrak Langsung Mengalami Cedera Hamstring

Posko THR 2023 dari Kemnaker terbagi menjadi dua jenis. Ada posko daring (online), dan posko tatap muka atau luring.

Posko online THR 2023 Kemnaker bisa dikunjungi melalui tautan ini: https://poskothr.kemenaker.go.id

Jika terdapat kendala, pekerja/buruh bisa menghubungi pada narahubung yang sudah ditetapkan. Baik pada nomor 08119521150 dan 08119521151 (WhatsApp), atau pada nomor 1500-160.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Anak Sekolah Bulan Ini, Masukkan Datamu ke Aplikasi Berikut dan Dapatkan hingga Rp4,4 Juta

Pekerja/buruh juga bisa mendatangi posko luring. Posko luring ini berlokasi di PTSA Kemenaker, dan berlamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Posko luring atau tatap muka ini akan dibuka pada pukul 08.00 WIB, dan bakal ditutup pada 14.00 WIB.

Demikian informasi terkait "apakah pekerja yang dirumahkan akan mendapat THR Lebaran 2023". Semoga informasi ini dapat membantu. ***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah