PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang dibagikan sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan.
THR adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh, yang aturannya dijamin oleh negara dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada umumnya, THR diberikan menjelang Hari Raya selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan. Untuk tahun 2023 ini, pembayaran THR untuk Idul Fitri 1444 H yaitu paling lambat pada tanggal 14 April 2023.
Walaupun THR akan memberikan jumlah pendapatan yang lebih banyak dari biasanya, sejumlah kebutuhan dan kewajiban harus diutamakan terlebih dahulu. Baru setelah itu, daftar keinginan dapat dipertimbangkan tetapi perlu dikendalikan.
Kebutuhan pokok Hari Raya, seperti biaya untuk zakat fitrah atau sedekah, biaya mudik, THR untuk asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Otoritas Jasa Keuangan, ada baiknya jika utamakan THR untuk membayar zakat fitrah dan melunasi hutang terlebih dahulu supaya dapat meringankan beban keuangan.