Hindari THR Habis Sia-Sia dengan 4 Tips Mengelola Uang THR dari OJK Ini

- 6 April 2023, 16:48 WIB
Berikut empat tips bijak mengelola uang THR dari OJK agar menghindari Tunjangan Hari Raya (THR) habis sia-sia.*
Berikut empat tips bijak mengelola uang THR dari OJK agar menghindari Tunjangan Hari Raya (THR) habis sia-sia.* /Freepik/

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang dibagikan sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

THR adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh, yang aturannya dijamin oleh negara dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada umumnya, THR diberikan menjelang Hari Raya selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan. Untuk tahun 2023 ini, pembayaran THR untuk Idul Fitri 1444 H yaitu paling lambat pada tanggal 14 April 2023.

Walaupun THR akan memberikan jumlah pendapatan yang lebih banyak dari biasanya, sejumlah kebutuhan dan kewajiban harus diutamakan terlebih dahulu. Baru setelah itu, daftar keinginan dapat dipertimbangkan tetapi perlu dikendalikan.

Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Rupiah Lewat Kas Keliling dari BI, Biar Tradisi Bagi-bagi Uang Lebaran Jadi Lancar

Kebutuhan pokok Hari Raya, seperti biaya untuk zakat fitrah atau sedekah, biaya mudik, THR untuk asisten rumah tangga, dan sebagainya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Otoritas Jasa Keuangan, ada baiknya jika utamakan THR untuk membayar zakat fitrah dan melunasi hutang terlebih dahulu supaya dapat meringankan beban keuangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x