PR DEPOK - Sepekan lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait tunjangan hari raya (THR) 2023. Keterlamabatan pembayaran THR paling lama, berdasarkan ketentuan terbaru, yakni H-7 Lebaran.
Namun, bagi yang nemiliki permasalahan terkait THR 2023, pemerintah juga memfasilitasi pengaduan dan layanan konsultasi. Simak informasi terkait cara laporkan masalah THR lewat HP hanya di artikel ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran THR tahun harus dibayar secara penuh, dan paling telat H-7 Lebaran 2023.
Ketentuan tersebut, Kata Ida, diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP
Apabila ada perusahaan yang "bandel", pekerja/buruh bisa ingin mengadukan permasalahan yang dialami dengan mendatangi posko yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker RI.
Namun, apabila tidak memiliki waktu senggang untuk kendatangi posko-posko yang sudah ditentukan, pekerja/buruh juga bisa melakukan pengaduan melakui aplikasi SIAPkerja.
Cara Laporkan Masalah THR Secara Online Lewat HP