Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR. Perusahaan yang seperti ini bakal dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud adalah teguran secara tertuli. Sanksi lainnya yang siap menanti perusahaan adalah pembatasan kegiatasan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan produksi, dan pembekuan usaha. ***