• Setelah selesai mengisi formulir, periksa kembali apakah ada yang salah atau tidak;
• Setelah itu, klik "Laporkan".
Baca Juga: THR Pekerja 2023 Diberikan ke Buruh Magang? Begini Penjelasan Resmi Kemnaker
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR
Terdapat bebeberapa sanksi bagi perusahaan yang "bandel" dalam mengelola THR pekerja/buruhnya.
Pertama, perusahaan yang telat membayar THR. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR pekerja/buruhnya adalah denda sebesar persen dari total THR yang harus diterima pekerja/buruh itu sendiri.
Katakanlah seorang pekerja/buruh mendapatkan THR Lebaran 2023 sebesar Rp2 juta. Jika pekerja/buruh tersebut telat dibayarkan THR-nya, perusahaan tempatnya bekerja akan didenda sebesar 5 persen.
Baca Juga: Simak Titik Rawan Kemacetan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 dari Kemenhub
Denda tersebut nantinya akan dikelola, dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang bersangkutan.