Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Karyawannya, Simak Cara Lakukan Pengaduan

- 6 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka.
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka. /Pixabay

• Masuk ke akun SIAP KERJA Anda melalui tautan berikut: https://account.kemnaker.go.id/

• Apabila Anda belum terdaftar, daftarkan diri Anda terlebih dahulu;

• Klik bagian "Pengaduan THR Keagamaan";

Baca Juga: Cukup Unduh Aplikasi Ini! Berikut Cara Laporkan Masalah THR Lewat HP

• Tekan Menu Pengaduan THR;

• Isi formulir atau data-data yang diminta;

• Setelah selesai mengisi formulir, periksa kembali apakah ada yang salah atau tidak;

• Setelah itu, klik "Laporkan".

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP

Selain cara di atas, terdapat langkah lain dalam membuat pengaduan terkait THR 2023, yakni dengan mendatangi atau menghubungi Posko THR Kemnaker.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah