Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Karyawannya, Simak Cara Lakukan Pengaduan

- 6 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka.
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka. /Pixabay

Posko THR 2023 ini terbagi menjadi dua jenis. Ada posko daring (online), dan ada pula posko tatap muka.

Posko online THR 2023 Kemnaker bisa dikunjungi melalui tautan ini: https://poskothr.kemenaker.go.id

Jika terdapat kendala, pengaduan bisa dilakukan pada narahubung yang sudah ditetapkan, baik itu pada nomor 08119521150 dan 08119521151 (WhatsApp), atau melakui sambungan telepon pada nomor 1500-160.

Baca Juga: THR Pekerja 2023 Diberikan ke Buruh Magang? Begini Penjelasan Resmi Kemnaker

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan mendatangi posko tatap muka. Posko ini berlokasi di PTSA Kemnaker, dan berlamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Posko tatap muka akan dibuka pada pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup pada 14.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah