Ingin Lakukan Konsultasi dan Pengaduan Terkait THR Lebaran 2023? Cek Link dan Lokasinya di Sini

- 6 April 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang cara untuk melakukan konsultasi serta pengaduan terkait THR Lebaran 2023, termasuk link dan lokasi.
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang cara untuk melakukan konsultasi serta pengaduan terkait THR Lebaran 2023, termasuk link dan lokasi. /Pixabay.com/EmAji

PR DEPOK - Lebaran 2023 tinggal menghitung hari. Tunjangan Hari Raya (THR) pun sudah siap menanti.

Apakah Anda masih kebingungan soal perhitungan THR 2023, atau bahkan merasa mempunyai kendala dan masalah terkait pencairan THR?

Tenang, datangi saja Posko THR 2023 yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini.

"Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Kemenaker dalam takarir Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Cairkan BLT hingga Rp750.000, Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Online Bulan April 2023

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan pembayaran THR. Waktu paling lambat untuk membayarkan tunjangn ini adalah H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI.

Menurut Ida, pembayaran THR telah ini diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x