Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Karyawannya, Simak Cara Lakukan Pengaduan

- 6 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka.
Ilustrasi THR. Berikut ini merupakan informasi soal sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar karyawan mereka. /Pixabay

Pertama, perusahaan yang telat membayar THR. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR karyawannya adalah denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diterima oleh karyawan itu sendiri.

Denda tersebut nantinya akan dikelola, dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ingin Lakukan Konsultasi dan Pengaduan Terkait THR Lebaran 2023? Cek Link dan Lokasinya di Sini

Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Perusahaan yang seperti ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, jika sanksi tersebut masih tidak mempan, maka perusahaan yang bersangkutan bakal dikebakan sanksi berupa pembatasan kegiatasan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan produksi, dan pembekuan usaha.

Cara Membuat Pengaduan terkait THR Secara Online Lewat HP

Berikut cara laporkan masalah THR Lebaran 2023 secara online lewat HP.

Baca Juga: Cairkan BLT hingga Rp750.000, Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Online Bulan April 2023

• Buka Playstore Anda, lalu donwload aplikasi SIAPkerja;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x