Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Sembako?

- 9 April 2023, 20:07 WIB
Berikut aturan apakah boleh Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan perusahaan dalam bentuk sembako.*
Berikut aturan apakah boleh Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan perusahaan dalam bentuk sembako.* /Dok PRFMNEWS.

PR DEPOK - Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

 

Dalam hal ini, THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dimaksud.

Maka pada lebaran 2023, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan jika pembayaran THR selambat-lambatnya diberikan pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR 2023 lebih awal sehingga pada tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," jelas Menhub Budi Karya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 19 Ramadhan, Dilengkapi Niat Shalat Witir

Penetapan THR ini juga mengingat jika cuti bersama lebaran 2023 dimajukan menjadi tanggal 19-25 April, yang awalnya 21-26 April, sehingga tanggal 18 April juga diprediksi puncak arus mudik.

Kini, muncul pertanyaan soal bolehkan THR diberikan dalam bentuk sembako atau parsel oleh perusahaan kepada pekerja/buruh?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x