Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, hal tersebut tidak diperbolehkan.
"TIDAK BOLEH. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia."
Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 Persita Tangerang vs Persib Bandung, Minggu 9 April 2023
Diketahui, Pemerintah sendiri mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR penuh kepada pekerja/buruh sesuai dengan aturan.
THR sendiri dibayarkan sebanyak 1 bulan upah dengan masa kerja pekerja/buruh 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan, menyicil, atau telat membayar THR 2023, sehingga jika Anda diperlakukan tidak semestinya, segera laporkan.
Anda bisa melaporkan atau mengadukan soal THR melalui layanan konsultasi atau pengaduan THR 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA.***