PR DEPOK – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan.
Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan akan dikenakan hukuman pidana.
Namun bagi orang yang bersedia memberikan THR secara sukarela tanpa paksaan tidak dapat dikategorikan pidana.
“Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya,” ujar Gidion yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Sinopsis Film Hitman, Aksi Agent 47 Sebagai Pembunuh Bayaran akan Tayang Dini Hari Nanti
Gidion juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Tetapi Gidion menyampaikan agar masyarakat bisa melaporkan jika ada terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, beredar sebuah foto di media sosial terkait surat edaran permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.