Dalam surat tersebut tertulis jika pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Selain itu, dalam surat tersebut untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Baca Juga: FIFA Berikan Sanksi Administratif kepada PSSI, Ini Isi Pernyataannya
Uang tersebut nantinya digunakan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
Dalam hal tersebut, Pemkot Jakarta Barat Firmanudin telah melakukan pembinaan terhadap oknum RT serta RW di Kelurahan Kapuk agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Ia juga berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.***