THR 2023 Belum Cair? Berikut Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya

- 12 April 2023, 16:25 WIB
Cek info lengkap tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2023, lengkap dengan cara hitung besaran dananya.
Cek info lengkap tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2023, lengkap dengan cara hitung besaran dananya. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

Hal ini dimaksudkan, untuk memberikan bantuan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan.

Berapa besaran THR yang diterima ?

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair? Cek Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran THR dibagi menjadi beberapa kategori, yang pertama adalah THR bagi pekerja bergaji bulanan.

1. Buruh/pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, maka diberikan besaran THR setara 1 bulan upah.
2. Buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka besaran THR adalah (masa kerja x satu bulan upah ÷ 12)

Kedua, kategori buruh/pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca Juga: Minta THR Ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Diperiksa BNN Jawa Barat

1. Buruh/pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dihitung rata-rata upah bulanan yang diterima selama 12 bula masa kerja.
2. Buruh/pekerja kurang dari 13 bulan, THR diberikan dengan besaran rata-rata upah per bulan

Ketiga, buruh/pekerja dengan upah tergantung pada kesepakatan hasil kerja.

Baca Juga: Ajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah