1. Buruh/pekerja, berhak mendapatkan THR dengan besaran upah 1 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.***
1. Buruh/pekerja, berhak mendapatkan THR dengan besaran upah 1 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.***
Editor: Dini Novianti Rahayu