Baca Juga: Persiapkan Hal Penting Ini Agar Bisa Cairkan BPNT April 2023
Magang juga tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk membunuhi keburutah sendiri atau masyarakat, melainkan untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Peserta magang hanya akan memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.***