THR adalah 1 bulan upah pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, termasuk jika Anda bekerja di bawah setahun, misalnya 6 bulan.
Cara hitunganya masih menggunakan rumus yang sama, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Resep Nastar Keju Terbaru, Cocok untuk Kue Lebaran 2023, Dijamin Enak dan Mudah Dibuat
Namun, ada pertanyaan apakah anak magang dapat THR?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, berikut penjelasan soal apakah anak magang dapat THR atau tidak:
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak)."
Sehingga, peserta magang TIDAK BERHAK mendapatkan THR Keagamaan, karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.