Siapa Saja Kelompok Penerima KJP dan KJMU? Cek Informasi Terbarunya Setelah Sejumlah Penerima Dihapus

- 6 Maret 2024, 13:25 WIB
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta.
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta. /jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP dan KJMU saat ini sedang ramai perbincangkan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus sejumlah penerima KJP dan KJMU.

Dengan tujuan, bantuan KJP dan KJMU dapat tepat sasaran ke keluarga tidak mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan sampai tingkat atas.

Data penerima KJP dan KJMU dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta pe Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, data penerima juga nantinya akan disesuaikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.

Baca Juga: KJP Plus Maret 2024 Resmi Cair Untuk Siswa Tingkat SD hingga PKBM, Cek Nominal Saldo di Sini

Lalu, siapa saja kelompok penerima KJP dan KJMU yang dianggap layak menerima?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber pada Rabu, 6 Maret 2024, kelompok penerima KJP dan KJMU yang dianggap layak adalah Desil 1,2,3, dan 4. Sedangkan, Desil 5,6,7,8,9,10 dianggap tidak layak.

Maka, berikut inilah penjelasan tentang kelompok Desil 1,2,3, dan 4 yang jadi syarat penerima KJP dan KJMU terbaru.

Kelompok Desil Rumah Tangga dalam DTKS Untuk Bantuan KJP dan KJMU

Baca Juga: 7 Bakso di Bondowoso yang Enak dan Recommended untuk Dicoba

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang sangat miskin masuk dalam kelompok 1-10% yang dihitung secara nasional. Kelompok ini layak mendapat program PKH, KIS, Beras raskin, dan KIP.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x