Siapa Saja Kelompok Penerima KJP dan KJMU? Cek Informasi Terbarunya Setelah Sejumlah Penerima Dihapus

- 6 Maret 2024, 13:25 WIB
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta.
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta. /jakarta.go.id

2. Desil 2 adalah rumah tangga miskin yang masuk dalam kelompok 11-20% yang dihitung secara nasional. Kelompok ini layak mendapatkan bantuan KIS, KIP, dan beras raskin.

3. Desil 3 adalah rumah tangga hampir miskin yang masuk dalam kelompok 21-30% yang dihitung secara nasional, dan layak mendapat dapat bantuan beras raskin dan KIS.

4. Desil 4 adalah rumah tangga rentan miskin yang termasuk dalam kelompok 31-40% yang dihitung secara nasional, dan layak mendapat bantuan KIS.

Baca Juga: Apa Saja Bansos yang Cair Bulan Maret 2024 Sebelum Puasa?

Informasi tambahan, nantinya penerima KJP dan KJMU yang termasuk kelompok Desil 1,2,3, dan 4 akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan non tunai.

Yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah, uang saku, transport, kacamata, pangan bersubsidi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Sekian informasi terbaru mengenai siapa kelompok penerima KJP dan KJMU terbaru. Setelah sejumlah penerima dihapus dan penerima KJP dan KJMU akan dilihat dari dari data sosial.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x