Siapa Saja Kelompok Penerima KJP dan KJMU? Cek Informasi Terbarunya Setelah Sejumlah Penerima Dihapus

- 6 Maret 2024, 13:25 WIB
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta.
Membaca kembali syarat penerima KJMU, program unggulan Pemprov DKI Jakarta. /jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP dan KJMU saat ini sedang ramai perbincangkan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus sejumlah penerima KJP dan KJMU.

Dengan tujuan, bantuan KJP dan KJMU dapat tepat sasaran ke keluarga tidak mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan sampai tingkat atas.

Data penerima KJP dan KJMU dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta pe Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, data penerima juga nantinya akan disesuaikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.

Baca Juga: KJP Plus Maret 2024 Resmi Cair Untuk Siswa Tingkat SD hingga PKBM, Cek Nominal Saldo di Sini

Lalu, siapa saja kelompok penerima KJP dan KJMU yang dianggap layak menerima?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber pada Rabu, 6 Maret 2024, kelompok penerima KJP dan KJMU yang dianggap layak adalah Desil 1,2,3, dan 4. Sedangkan, Desil 5,6,7,8,9,10 dianggap tidak layak.

Maka, berikut inilah penjelasan tentang kelompok Desil 1,2,3, dan 4 yang jadi syarat penerima KJP dan KJMU terbaru.

Kelompok Desil Rumah Tangga dalam DTKS Untuk Bantuan KJP dan KJMU

Baca Juga: 7 Bakso di Bondowoso yang Enak dan Recommended untuk Dicoba

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang sangat miskin masuk dalam kelompok 1-10% yang dihitung secara nasional. Kelompok ini layak mendapat program PKH, KIS, Beras raskin, dan KIP.

2. Desil 2 adalah rumah tangga miskin yang masuk dalam kelompok 11-20% yang dihitung secara nasional. Kelompok ini layak mendapatkan bantuan KIS, KIP, dan beras raskin.

3. Desil 3 adalah rumah tangga hampir miskin yang masuk dalam kelompok 21-30% yang dihitung secara nasional, dan layak mendapat dapat bantuan beras raskin dan KIS.

4. Desil 4 adalah rumah tangga rentan miskin yang termasuk dalam kelompok 31-40% yang dihitung secara nasional, dan layak mendapat bantuan KIS.

Baca Juga: Apa Saja Bansos yang Cair Bulan Maret 2024 Sebelum Puasa?

Informasi tambahan, nantinya penerima KJP dan KJMU yang termasuk kelompok Desil 1,2,3, dan 4 akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan non tunai.

Yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti alat tulis perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah, uang saku, transport, kacamata, pangan bersubsidi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Sekian informasi terbaru mengenai siapa kelompok penerima KJP dan KJMU terbaru. Setelah sejumlah penerima dihapus dan penerima KJP dan KJMU akan dilihat dari dari data sosial.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x