Ternyata Ini Hukumnya Gosok Gigi dan Berkumur saat Puasa di Bulan Ramadhan

- 15 Maret 2024, 20:20 WIB
Apakah menyikat gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya.*
Apakah menyikat gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya.* /Pexels.com/@PavelDanilyuk

Seperti dalam hadits yang berbunyi: ”Kalaulah tidak memberatkan umatku, manusia, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) setiap hendak shalat” (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Pendapat kedua menggosok gigi saat berpuasa dikatakan makruh

Pendapat makruh ini dinyatakan sesuai dengan waktunya dan Ada juga yang berpendapat secara mutlak.

Baca Juga: Sampai Kapan BPNT Maret 2024 Cair Rp400.000? Cek Estimasi Bansos dan Nama Penerima Online

Ada yang berpendapat hukumnya makruh jika dilakukan sesudah dzuhur, sebagian juga berpendapat hukumnya makruh sejak waktu ashar tiba.

Dalil yang dipegang oleh pendapat yang menyatakan makruh tersebut berdasarkan hadist nabi Muhammad SAW.

“Sungguh bau mulut seseorang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi” (H.R Muslim).

Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) sumatera Barat, Dr. Firdaus, M.Ag menyimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan tidak masalah dan tidak termasuk hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub via Bus Masih Ada, Ini Rutenya

Ia juga menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah berkumur-kumur secara berlebihan hingga airnya tertelan. Tapi jika berkumur-kumur seperti biasa saat berwudhu hendak melaksanakan shalat maka tidak jadi masalah.

Dan tidak juga dinyatakan makruh karena keutamaan dalam hal kebersihan mulut itu lebih bagus, apalagi saat hendak melaksanakan ibadah shalat, membaca All-Quran, berdzikir dan ibadah lainnya karena ibadah pun akan terasa lebih nyaman jika mulut dalam keadaan bersih dan segar.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah