PR DEPOK - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa laki-laki atau perempuan saat Ramadhan tiba sampai khatib naik mimbar mengucapkan salam saat Idul Fitri.
Begitu khotib naik mimbar dan mengucapkan salam, saat itu juga zakat fitrah habis limitnya dan bernilai shodaqoh.
Zakat fitrah wajib dibayarkan dari mulai azan maghrib menjelang awal Ramadhan sampai khotib naik mimbar, barangsiapa yang hidup di waktu itu wajib membayar zakat fitrah.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).”
Baca Juga: BLT Lansia April 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di Sini
Rasulullah membayar zakat fitrah dengan empat bahan pokok dimana Rasulullah tinggal yaitu pertama kurma, kedua gandum, ketiga kismis, dan yang keempat susu kambing yang dijemur kering, mentega.
Jika ditanyakan kenapa orang Indonesia berani bayar zakat fitrah memakai beras, karena dari keempat bahan makanan yang dibayarkan Rasulullah merupakan makanan pokok.
Misalkan, masyarakat Jawa makanan pokoknya beras, bayar dengan beras, begitupun dengan warga Papua yang makanan pokoknya sagu, bisa membayar zakat fitrah dengan sagu.
Mengutip dari laman diskominfo.samarindakota besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut imam 4 Mazhab yaitu: Mazhab Maliki, satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg, Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg), Mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg, Mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.