Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 24 Maret 2024, 18:50 WIB
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan soal apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang, dan apa hukumnya.*
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan soal apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang, dan apa hukumnya.* /baznasmuarojambi.or.id/

Berdasarkan hal tersebut di atas, ijtihad para ulama Indonesia sebagai jalan tengah, umat Islam di Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter.

Adapun, jika ada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, boleh saja, karena ada satu mazhab yang membolehkan dan hal tersebut bukan termasuk bid'ah.

"Kalau ada orang mengatakan bidah bayar zakat pakai uang, pakai beras pun bidah, Karena nabi tidak pernah membayar zakat fitrah pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad dikutip PikiraRakyatDepok.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji dengan judul "Zakat Fitrah" tayang 27 juni 2017.

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan beliau membayar zakat fitrah dengan beras, tidak pernah memakai uang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank BCA

"Saya pribadi bayar pakai beras tidak pernah pakai duit, tapi saya tak menyalahkan yang pakai duit karena mazhab Hanafi membolehkan, satu mazhab membolehkan, Hanafi, yang pakai beras (makanan pokok) tiga mazhab yang membolehkan yaitu Maliki, Syafi'i, Hambali," beber Ustadz Abdul Somad.

Kesimpulannya yaitu membayar zakat fitrah memakai makanan pokok (beras) merujuk dari 3 mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Adapun mazhab Hanafi, membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dan bukanlah bid'ah, sehingga KH Zaini Naim (ketua MUI Samarinda) berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang, tetapi besarannya seharga 3,8 kg beras.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah