PR DEPOK - Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama sebulan penuh dan lebaran idul fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi halal bihalal.
Tradisi halal bihalal ini biasanya dilakukan di satu tempat, dimana setiap orang akan saling memaafkan dengan bersalam-salaman.
Dan sampai saat ini tradisi halal bihalal terus berkembang, menjadi ajang “open house” di rumah orang ternama atau instansi pemerintah yang mengundang orang untuk bersilaturahmi.
Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi di Gaza, Belasan Orang Termasuk Anak-anak Dilaporkan Tewas
Selain itu, halal bihalal juga rutin dilakukan setiap masuk sekolah hari pertama setelah lebaran. Kemudian, apa yang dimaksud dengan halal bihalal?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber pada Rabu, 17 April 2024, halal bihalal memiliki banyak pengertian, mulai dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa arab, dan hukum fikih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal adalah kegiatan maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Top di Pemalang: Tersedia Aneka Bakso Enak dan Murah!
Lalu, menurut bahasa Arab halal bihalal berasal dari kata “Halla atau Halala” yang artinya penyelesaian kesulitan, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.