PR DEPOK – Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut hari Idul Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Perayaan tersebut menjadi momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya.
Dalam syariat Islam, syarat hewan kurban dan tata cara berkurban sudah diatur. Ini menjadi salah satu hukum penting selain syarat orang dapat berkurban pada Idul Adha.
Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber.
Syarat-syarat hewan kurban
Dilansir dari Baznas, Selasa, 4 Juni 2024, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Kategori Hewan
Kategori hewan yang dapat disembelih untuk kurban adalah jenis ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Baik jantan dan betina dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Umur Hewan
Hewan kurban yang akan disembelih sudah cukup umur. Tandanya sudah tumbuh sepasang gigi tetap.
Baca Juga: Dikenal Sosok yang Serius, Marco dan Marlo Bongkar Sifat Asli Andy F Noya Ternyata Begini
Unta berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, sapi berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, lalu domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Dalam keadaan sehat atau bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Selain itu, hewan kurban harus bertubuh gemuk.