Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Berkurban, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 4 Juni 2024, 12:30 WIB
Berikut sejumlah syarat hewan kurban dan tata cara berkurban saat Idul Adha sudah diatur dalam syariat Islam.*
Berikut sejumlah syarat hewan kurban dan tata cara berkurban saat Idul Adha sudah diatur dalam syariat Islam.* /Iyan Irwandi/KC/

PR DEPOK – Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut hari Idul Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Perayaan tersebut menjadi momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya.

Dalam syariat Islam, syarat hewan kurban dan tata cara berkurban sudah diatur. Ini menjadi salah satu hukum penting selain syarat orang dapat berkurban pada Idul Adha.

Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber.

Syarat-syarat hewan kurban

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Juni 2024, Ini Tanda Bansos Cair dan Cara Lihat Nama Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir dari Baznas, Selasa, 4 Juni 2024, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Kategori Hewan

Kategori hewan yang dapat disembelih untuk kurban adalah jenis ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Baik jantan dan betina dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Umur Hewan

Hewan kurban yang akan disembelih sudah cukup umur. Tandanya sudah tumbuh sepasang gigi tetap.

Baca Juga: Dikenal Sosok yang Serius, Marco dan Marlo Bongkar Sifat Asli Andy F Noya Ternyata Begini

Unta berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, sapi berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, lalu domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Dalam keadaan sehat atau bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Selain itu, hewan kurban harus bertubuh gemuk.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah