4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban yang akan disembelih merupakan milik sendiri (hasil ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah).
Baca Juga: 9 Rekomendasi Bubur Ayam Terlezat di Sekitar Universitas Brawijaya Menggugah Selera
Hewan kurban dinyatakan tidak sah jika berasal dari hasil merampok atau mencuri milik orang lain, hewan berstatus gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Tata Cara Berkurban
1. Memilih Hewan Qurban
Teliti memilih hewan kurban sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, seperti usia, kesehatan, dan kualitas.
2. Niat
Sebelum menyembelih hewan kurban, umat muslim harus menyatakan niatnya secara jelas, yaitu melakukan ibadah qurban demi Allah SWT agar ibadahnya sah dan diterima.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Inilah Bedanya SIM C, C1, dan C2 untuk Kendaraan Roda Dua
3. Penyembelihan
Tidak semua orang bisa menyembelih hewan kurban. Penyembelihan hanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian sesuai dengan syariat Islam.
Dengan cara yang paling minimal menyakiti hewan menggunakan pisau tajam. Dengan demikian penyembelihan berjalan lancar dan hewan tidak menderita.
4. Pembagian Daging
Hewan yang sudah disembelih, dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.
Baca Juga: Enak Banget! 9 Rekomendasi Nasi Goreng Terbaik Pilihan Mahasiswa di Dekat Kampus ITB