Sungguh Terlalu, Pemilik Perkebunan di Malaysia Tak Sengaja Tembak TKI Karyawannya, Dikira Hewan Ini

27 Desember 2020, 20:32 WIB
Foto Ilustrasi penembakan. /Alexas_Fotos//Pixabay

PR DEPOK - Kejadian tak sengaja namun berujung fatal terjadi di Malaysia pada Kamis, 24 Desember 2020 lalu.

Seorang pemilik perkebunan secara tidak sengaja menembak salah seorang karyawannya yang merupakan Tenaga Kerja Indinesia (TKI) di malam hari.

Polisi di wilayah Rembau, Malaysia telah menahan seorang pemilik perkebunan pada insiden tersebut.

Baca Juga: Dengar Ucapan Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Merinding, Ini Bukan Hanya Seremonial atau Basa-Basi

Menurut keterangan Wakil Inspektur Anuar Bakri Abdul Salam mengatakan tersangka, yang berusia 70-an, ditahan pada Kamis tengah malam.

Disebutkan bahwa tersangka tidak sengaja menembak karyawannya karena disangka babi hutan yang sedang berkeliaran di perkebunannya.

Penahanan itu didasari dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel dari anggota polisi Rembau, dibantu oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Negeri Sembilan markas kontingen polisi.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Optimis pada Pemulihan Ekonomi di Tahun 2021

"Kami menerima laporan pada pukul 8 malam dari tersangka yang mengatakan bahwa dia secara tidak sengaja menembak pekerja (karyawan), seorang pria Indonesia berusia 30-an," kata Anuar Bakri sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari NST pada Sabtu 27 Desember 2020.

Menurut Anuar Bakri, peristiwa itu terjadi pada Kamis pukul 18.00 waktu setempat, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cirebon pada artikel 'Dikira Babi Hutan, Seorang WNI Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Malaysia'.

Tersangka mengira dirinya menembak babi hutan yang berkeliaran di kebunnya, namun ternyata adalah karyawannya sendiri.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

Anuar Bakri mengatakan, tersangka kemudian membawa korban yang mengalami luka di kaki kirinya ke RS Tampin untuk dirawat.

Dia mengatakan pihak polisi juga menyita berbagai barang dari tersangka, termasuk senapan, peluru dan ransel.

Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Senjata 1690.***(Al Makruf Yoga Pratama/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler