Seorang Pria Raih Ratusan Juta Rupiah Usai Manfaatkan Celah Aplikasi Pemesanan Makanan Cepat Saji KFC

17 Mei 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/mickey970

PR DEPOK ­– Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menipu restoran cepat saji, KFC senilai 200.000 yuan atau sekira Rp444 juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui keuntungan celah pada aplikasi pemesanan makanan cepat saji dari KFC.

Mahasiswa tersebut bernama Xu, yang pertama kali menemukan celah tersebut pada 2018.

Baca Juga: Minta Publik Kawal Pelaksanaan Ucapan Jokowi, Febri: Lihat Siapa yang Masih Ngotot Singkirkan 75 Pegawai KPK

Xu bahkan tidak memanfaatkan celah tersebut seorang diri, namun dia juga membaginya ke teman-temannya sehingga Xu mendapatkan keuntungan finansial dari hal tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central, Xu yang berasal dari Provinsi Jiangsu, China, awalnya tidak sengaja menyadari bahwa dia dapat memesan makanan gratis dengan menggunakan kupon di aplikasi resmi KFC.

Xu lantas segera meminta pengembalian uang dari kupon tersebut menggunakan akun WeChat KFC.

Tidak puas dengan makanan cepat saji KFC secara gratis, Xu dilaporkan mulai menjual kembali kupon KFC secara online untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Nisya Ahmad Ngaku Rumah Mewahnya Kebanjiran, Adik Raffi Ahmad Itu Sebut Seperti Air Terjun

Xu bahkan membagikan temuannya mengenai celah pemesanan makananan cepat saji KFC tersebut kepada empat rekannya di universitas.

Aksi Xu tersebut dilakukannya selama enam bulan lebih dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi KFC di China senilai 58.000 yuan atau sekira Rp129 juta.

Sedangkan, kerugian yang ditimbulkan dari empat rekan Xu berkisar antara 8.900 yuan hingga 47.000 yuan, atau sekira Rp19 juta hingga Rp104 juta.

Secara total, lima orang tersebut diduga menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 200.000 yuan atau sekira Rp444 juta bagi KFC di China.

Baca Juga: Unik! Tiga Laki-laki China Berpenampilan seperti Perempuan untuk Jadi Pengiring Pengantin

Aksi Xu dan empat rekannya pun terungkap, dan kelimanya dijatuhi hukuman karena dianggap melakukan penipuan.

Xu sendiri menerima hukuman 2,5 tahun di balik jeruji besi dan denda 6.000 yuan atau sekira Rp13 juta.

Sedangkan, rekan-rekannya mendapat hukuman antara 15 bulan hingga dua tahun, dan denda antara 1.000 hingga 4.000 yuan, atau sekira Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Baca Juga: Bela Palestina di Debat Terbuka UN, China Desak Israel Cabut Semua Blokade dan Pengepungan di Gaza

Kasus ini kemudian memicu perdebatan panas di media sosial China, dengan banyak warganet bertanya-tanya apakah memanfaatkan perangkat lunak yang dirancang dengan buruk merupakan tindakan kejahatan.

Pihak berwenang China berpendapat, tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai kejahatan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler