Meski Kurang Bukti, Bos Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Jepang

25 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi kelompok kriminal di Jepang. /Pexels

PR DEPOK - Pengadilan Jepang menjatuhi hukuman mati kepada yakuza atau kelompok kriminal Jepang usai memerintahkan pembunuhan dan penyerangan terhadap tiga warga lainnya.

Satoru Nomura, kepala sindikat kejahatan “Kudo-kai” berusia 74 tahun di barat daya Jepang, membantah tuduhan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Rabu, 25 Agustus 2021, pengadilan Distrik Fukuoka mengonfirmasi telah menjatuhi hukuman mati pada Nomura.

Baca Juga: Sinopsis Film Logan Lucky: Aksi Satu Keluarga yang Merampok Jutaan Dolar di Speedway

Sementara media Jepang mengatakan putusan itu datang meskipun kurangnya bukti yang secara langsung menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.

"Saya meminta keputusan yang adil. Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," kata Nomura kepada hakim setelah menerima keputusan.

Yakuza telah lama ditoleransi di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, meski sudah banyak orang yang meragukan caranya.

Namun dalam beberapa dekade terakhir, muncul peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan keanggotaan yakuza terus menurun.

Baca Juga: Beberkan Kemanjuran Vaksin Nusantara, Akademisi Sebut Bisa Melemahkan Mutasi Varian Delta

Nomura dinyatakan bersalah karena memerintahkan penembakan fatal tahun 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang memberikan pengaruh atas proyek pembangunan pelabuhan.

Dia juga berada di balik serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan dan serangan pisau tahun 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mendapatkan perawatan.

Penembakan pada tahun 2012 terhadap seorang mantan polisi yang menyelidiki Kudo-kai juga dianggap sebagai tanggung jawab Nomura, kata laporan pengadilan.

Jaksa dilaporkan berpendapat bahwa masing-masing dari empat insiden adalah serangan terkoordinasi oleh Kudo-kai, dengan Nomura sebagai dalang dan wakilnya, Fumio Tanoue, menyetujui tindakan melalui struktur rantai komando geng.

Baca Juga: Belajar dari Hubungannya yang Gagal, Prilly Latuconsina: Aku Nggak Mengumbar Demi Selamatkan Hubungan Ini

Tanoue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa kemarin, kata pengadilan. Namun Tanoue membantah tuduhan itu.

"Anda mengerikan, Tuan Adachi," ujar Tanoue kepada Hakim saat dirinya meninggalkan ruang sidang.

Selain hukuman mati dan penjara seumur hidup, menurut laporan pengadilan juga, mereka berdua dituntut denda sebesar Rp2,62 miliyar.

Untuk informasi, yakuza tumbuh dari kekacauan Jepang pasca-perang menjadi organisasi kriminal bernilai miliaran dolar.

Mereka terlibat dalam segala hal mulai dari narkoba dan prostitusi hingga pemerasan perlindungan dan kejahatan kerah putih.

Baca Juga: Bantu Selamatkan Nyawa Christian Eriksen, Simon Kjaer Diberi Penghargaan dari UEFA

Tidak seperti mafia Italia atau triad China, yakuza telah lama menempati wilayah abu-abu dalam masyarakat Jepang, mereka tidak ilegal dan setiap kelompok memiliki markas sendiri yang terlihat oleh polisi.

Dengan lebih dari 100 terpidana mati, Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju yang mempertahankan hukuman mati.

Dukungan publik untuk hukuman mati tetap tinggi meskipun ada kritik internasional, termasuk dari kelompok hak asasi manusia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler