Pengadilan AS Beri Izin WhatsApp untuk Terus Gugat Perusahaan Teknologi Israel NSO Group

9 November 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi pengadilan banding di Amerika Serikat. /Pixabay

PR DEPOK - Pengadilan banding Amerika Serikat telah memutuskan bahwa layanan pesan WhatsApp dapat melanjutkan dengan gugatan terhadap NSO Group yang merupakan perusahaan swasta Israel.

Dengan menyatakan bahwa kekebalan dari litigasi perdata di pengadilan AS yang dinikmati oleh pemerintah asing tidak meluas ke perusahaan pengawasan swasta Israel.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Selasa, 9 November 2021, WhatsApp menggugat NSO Group atas dugaan penargetan servernya di California dengan sebuah malware.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2021: Berikut Kumpulan Kata-kata Mutiara dan Quotes dari para Pejuang Indonesia

Menurut WhatsApp, NSO Group ingin mendapatkan akses tidak sah ke sekitar 1.400 perangkat seluler yang melanggar undang-undang negara bagian dan federal AS.

Perusahaan Israel telah memicu kemarahan dari kelompok-kelompok HAM setelah penyidikan baru-baru ini oleh media internasional.

Penyelidikan terhadap NSO Group itu mengungkapkan spyware Pegasus milik perusahaan swasta Israel itu digunakan oleh pasukan keamanan dan pemerintah otoriter di beberapa negara.

Baca Juga: Bahas Perselingkuhan, Denny Sumargo: Seburuk-buruknya Lelaki, Ada Masa Terbaiknya Tulus Mencintai Satu Wanita

Senin lalu, panel tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan yang berbasis di San Francisco menegaskan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk mengizinkan gugatan WhatsApp untuk dilanjutkan.

Tiga hakim itu juga menekankan bahwa NSO Group tidak memenuhi syarat untuk kekebalan berdaulat bahkan jika kliennya adalah lembaga pemerintah asing.

“NSO mengklaim bahwa ia harus menikmati kekebalan yang diberikan kepada penguasa karena menyediakan teknologi yang digunakan untuk tujuan penegakan hukum"

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan? Berikut ini Penyebab dan Solusinya

"Dan penegakan hukum adalah fungsi kedaulatan yang inheren,” tulis Hakim Danielle Forrest, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Donald Trump, dalam putusannya.

Lebih jauh, Facebook Inc, yang baru-baru ini mengubah namanya menjadi Meta dan memiliki WhatsApp, pertama kali menggugat NSO Group pada 2019.

Dalam pengaduan hukum awal, WhatsApp menuduh perusahaan Israel itu melanggar persyaratan layanannya dan merusak reputasi, kepercayaan publik, dan niat baik platform perpesanan dengan aktivitas peretasan.

Keputusan pengadilan San Francisco muncul di tengah pengawasan baru terhadap kegiatan NSO Group dan kurang dari seminggu setelah pemerintahan Joe Biden memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: PKS Minta Maaf ke PDIP, Fahri Hamzah: Belajarlah Oposisi dari Burung, Kekuasaan Besar Bisa Dibikin Mati Akal

Diketahui sebelumnya, Presiden AS Joe Biden telah memberi sanksi NSO Group setelah menuduhnya memungkinkan melakukan tindak penindasan transnasional dengan spyware-nya.

Sementara itu, NSO Group telah menyatakan penolakannya dan menekankan bahwa produknya digunakan untuk menargetkan penjahat dan teroris.

Frontline Defenders nirlaba mengungkapkan bahwa spyware Pegasus NSO Group terdeteksi di telepon enam aktivis hak asasi manusia Palestina.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Persebaya di Seri Ketiga BRI Liga 1: Bajul Ijo Punya Rekor Apik di Seri Kedua

Tiga di antaranya berafiliasi dengan kelompok masyarakat sipil yang baru-baru ini masuk daftar hitam oleh Israel sebagai organisasi teroris.

Amnesty International dan Citizen Lab Universitas Toronto mengkonfirmasi temuan tersebut dalam laporan teknis bersama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler