Sebut Kasus Pemerkosaan Tak Dapat Disidangkan Setelah 72 Jam, Hakim Wanita di Bangladesh Dipecat

18 November 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/qimono

PR DEPOK - Mahkamah Agung Bangladesh membebastugaskan seorang hakim wanita setelah dia mengatakan polisi tidak boleh mendaftarkan kasus pemerkosaan lebih dari 72 jam setelah kejahatan dilakukan.

"Hakim Mosammat Kamrunnahar dibebaskan dari tugas pengadilannya"

“Mahkamah Agung mengirim surat kepada Kementerian Hukum hari ini untuk mencabut sementara kekuasaan kehakiman dan menariknya dari tempat kerjanya saat ini," ujar juru bicara Mahkamah Agung Mohammad Saifur Rahman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Independent pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Grup Musik RAN Berulang Tahun ke-15, Nino Kayam Ungkap Cerita Band-nya Terbentuk

Juru bicara Mahkamah Agung Bangladesh itu menambahkan bahwa hakim wanita tersebut akan dipindahkan ke Departemen Hukum dan Kehakiman Kementerian Hukum Bangladesh.

Keputusan untuk mencabut tugas peradilan hakim diambil setelah berkonsultasi dengan hakim senior lainnya.

Ucapan kontroversi itu datang ketika Hakim Kamrunnahar membuat pernyataan pada 11 November lalu saat memimpin kasus pemerkosaan 2017 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Produksi Mobil Listrik di Indonesia: Semuanya Harus Ramah Lingkungan

Di mana menurut laporan, lima pemuda didakwa memperkosa dua mahasiswi di hotel mewah Raintree di Ibu Kota Dhaka, Bangladesh.

Kemudian, Hakim Kamrunnahar membebaskan lima terdakwa pada 11 November dengan alasan kurangnya bukti.

"Petugas polisi membuang-buang waktu dan tidak ada kasus pemerkosaan yang harus diajukan 72 jam setelah kejahatan," kata Hakim Kamrunnahar dalam penilaiannya.

Baca Juga: Qatar dan Mesir Penuhi Janji, Siap Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Serangan Israel

Ia pun menambahkan bahwa kejadian hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Segera, Menteri Hukum Anisul Huq mengatakan bahwa pernyataan Hakim Kamrunnahar memberikan instruksi yang salah kepada lembaga penegak hukum.

"Oleh karena itu, perlu untuk mengambil tindakan terhadap hakim. Ini juga akan berjalan dengan cara yang sepenuhnya legal," ujarnya.

Media lokal bangladesh mengatakan hakim akan diberikan pemberitahuan untuk menjelaskan alasannya membuat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Mikael Silvestre Curhat tentang Aksi Sir Alex Ferguson di Ruang Ganti Manchester United

“Biarkan saya menjelaskan satu hal, saya tidak ingin berbicara tentang isi putusan"

"Tetapi pengamatannya yang meminta polisi untuk tidak mencatat kasus 72 jam setelah pemerkosaan benar-benar ilegal dan tidak konstitusional," ujar Anisul Haq.

Salah satu surat kabar yang mengutip Mirza Fakhrul Islam Alamgir, bahwa putusan hakim dalam kasus pemerkosaan 2017 adalah penghinaan terhadap perempuan di negara itu.

“Insiden brutal telah terjadi dan kami memiliki buktinya dalam berkas kasus"

Baca Juga: Sebut Bisnis Tes PCR sebagai Bisnis Muka Badak, Tamrin Tomagola: Usaha Berwujud Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

"Lalu mengapa semua terdakwa dibebaskan oleh pengadilan?” tanya sekretaris jenderal Partai Nasionalis Bangladesh itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Independent

Tags

Terkini

Terpopuler