Capai 3.000 Kasus Virus Corona, Lockdown ala Jepang: Tidak Ada Ancaman Hukuman

7 April 2020, 09:03 WIB
Sejumlah wanita mengenakan masker untuk mencegah virus corona saat melintas di Odaiba Marine Park, Tokyo, Jepang. /- Foto: ANTARA/Athit Perawongmetha/aa

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai negara yang mengonfirmasi kasus pertama Virus Corona atau COVID-19 cukup awal, Jepang tercatat memiliki lonjakan kasus yang tidak terlalu tinggi.

Berbeda dengan Korea Selatan yang telah mengonfirmasi 10.284 kasus positif terinfeksi virus corona per 6 April 2020, Jepang baru mengonfirmasi 3.654 kasus dengan total 85 kematian.

Sebagai negara yang mengonfirmasi kasus virus corona pertamanya pada Januari 2020 silam, Jepang mengaku baru mendapatkan lonjakan kasus di bulan ke 4, yakni April 2020.

Baca Juga: Ujian Masuk PTN Diundur, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020

Kasus virus corona di Jepang pun berpusat di Kota Metropolitan seperti Tokyo, kendati demikian Jepang baru mengonfirmasi 3.000 kasus walaupun pandemi itu telah ada di sana sejak awal tahun lalu.

Terkait hal itu, Perdana Menteri Jepang mulai mengambil kebijakan dengan cara "Lockdown ala Jepang" demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Dikutip Pikiranrayat-depok.com dari Reuters, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyatakan siap menetapkan status "Darurat" terkait virus corona.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Yuk Nostalgia Jajanan Jaman Dulu Tahun 90-an

Ditetapkannya status darurat oleh Perdana Menteri, memungkinkan para Gubernur memiliki wewenang hukum untuk menutup bisnis masyarakat, dan memaksa masyarakat tetap di rumah demi memangkas penyebaran virus corona.

Kendati wewenang Gubernur dilindungi oleh hukum, Jepang mengaku tidak akan mengambil hak asasi warganya.

Mereka mengaku tidak akan membuat wewenang untuk menghukum warga yang tidak patuh dengan cara dipenjarakan, misalnya.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kiat bagi Orang Tua Membuat Anak Betah Belajar

Sebab Jepang mengaku wewenang atau tekanan yang dibuat untuk masyarakat berfungsi sebagai "sarana penyesuaian diri" masyarakat itu sendiri, bukan sebagai hukuman karena mereka tidak patuh.

Status darurat COVID-19 ditetapkan Senin ini oleh Perdana Menteri Jepang setelah mereka merevisi Undang-undang pada Bulan Maret.

Perdana Menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika pandemi telah menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan.

Baca Juga: Usai Dibebaskan Karena Pandemi Virus Corona, Narapidana Ini Mengulang Kesalahannya

Lebih dari itu, jika penyebaran pandemi tersebut berdampak pada perekonomian negara.

Kendati Jepang baru mengonfirmasi 3.000 kasu, para pakar mengatakan bahwa Jepang telah terlambat menerapkan "Lockdown" sebab Tokyo tengah menghadapi lonjakan kasus yang cukup tinggi.

Undang-udang yang mengatur "Lockdown ala Jepang" tersebut membolehkan Gubernur membuat kebijakan agar masyarakat tetap di rumah, salah satunya dengan membatalkan acara berskala besar, menutup sekolah, perusahaan, dan fasilitas umum.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat 118 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona

Undang-undang mengizinkan untuk mempublikasikan warga perseorangan, perusahaan, atau sekolah yang tidak mematuhi peraturan tersebut, tetapi perturan tersebut tidak memiliki hak untuk menerapkan denda apapun.

Undang-undang tersebut mengizinkan pemerintah mengambil alih tanah dan bangunan apapun sebagai sarana medis.

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan industri tertentu sebagai utilitas, dan transportasi, serta penyiaran publik, dalam hal ini NHK sebagai lembaga publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyebarkan informasi dan kebutuhan dalam keadaan darurat.

Baca Juga: KABAR BAIK, 38 Pasien Positif Virus Corona di Jatim Dinyatakan Sembuh

Pasca Undang-undang tersebut direvisi, sejumlah Gubernur telah membuat berbagai kebijakan terkait virus corona.

Seperti, mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama akhir pekan, menghindari keramaian, dan bekerja di rumah saja.

Imbauan seperti itu cukup memberikan banyak efek bagi negeri matahari terbut itu.

Baca Juga: Karyawan PHK Ramayana Depok Dipastikan Terdaftar Kartu Prakerja dan Pelatihan Kerja

Namun, pakar menyebutkan kendati orang Jepang sangat disiplin imbauan-imbauan dari Pemerintah saja rasanya kurang untuk menghadapi pandemi ini.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler