Karyawan PHK Ramayana Depok Dipastikan Terdaftar Kartu Prakerja dan Pelatihan Kerja

- 6 April 2020, 22:45 WIB
ILUSTRASI pegawai, tenaga kerja.*
ILUSTRASI pegawai, tenaga kerja.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Sekira ada 159 karyawan toko swalayan, Ramayana yang saat ini tengah diproses untuk pemutusan harapan kerja (PHK).

Hal ini dilakukan lantaran manajemen perusahaan tidak lagi kuat untuk membayar gaji karyawan imbas pandemi Covid-19.

Namun dari sekian ratusan karyawan yang terkena PHK tersebut akan didaftarkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja agar masuk dalam peserta kartu prakerja pada 8 April mendatang.

Pernyataan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 6 April 2020 malam.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Drama Korea My Secret Terrious Prediksi Pandemi Virus Corona 

"Mereka tenaga kerja yang termasuk di PHK-kan kan ada program (kartu) prakerja akan disampaikan ke provinsi (dari provinsi ke Kementerian Tenaga Kerja) kira-kira nanti ada perhatian," kata Manto Jorghi.

"Saya sudah lapor via WA kepada Kadis Nakertrans Provinsi Jabar di Bandung," ungkapnya.

Manto begitu dirinya disapa menyampaikan sejumlah karyawan yang terkena PHK tersebut akan mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa bantuan tunai dan pelatihan.

Bantuan langsung melalui program kartu prakerja senilai Rp 1 juta rupiah yang dibayarkan selama empat bulan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x