Israel Yakin Donald Trump Izinkan Pencaplokan De Facto Daerah di Tepi Barat

27 April 2020, 11:11 WIB
PERMUKIMAN Israel di Ramat Givat Zeev, Tepi Barat, 19 Maret 2020.* /AMMAR AWAD/REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Minggu 26 April 2020 menyuarakan keyakinannya bahwa dalam waktu dua bulan Washington akan mengizinkan Israel melanjutkan  pencaplokan de facto sejumlah wilayah di Tepi Barat yang diduduki.

Rakyat Palestina telah menyatakan kemarahannya atas rencana Israel memperkuat cengkeramannya di tanah yang direbutnya dalam perang Timur Tengah tahun 1967 itu.

Sementara itu, Benjamin Netanyahu telah mengumumkan kesepakatan dengan pesaingnya yang berhaluan tengah, Benny Gantz, pekan lalu untuk membentuk pemerintahan persatuan.

Baca Juga: Teka-teki Kim Jong Un, Kereta Khusus Pemimpin Korut Terpantau Satelit

Keduanya menetapkan 1 Juli sebagai tanggal untuk memulai diskusi kabinet guna memperluas kedaulatan Israel ke permukiman Yahudi di Tepi Barat dan mencaplok langsung Lembah Yordan di daerah itu.

Berdasarkan perjanjian Netanyahu-Gantz, langkah itu perlu disepakati oleh Washington.

Dalam pidatonya unutuk kelompok Kristen pro-Israel di Eropa, Benjamin Netanyahu menggambarkan proposal perdamaian Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump pada Januari 2020 sebagai janji untuk mengakui otoritas Israel atas tanah permukiman Tepi Barat.

Baca Juga: Adik Perempuan Kim Jong Un Dikabarkan Telah Diramalkan Jadi Diktator oleh The Simpsons

"Beberapa bulan dari sekarang, saya yakin bahwa janji itu akan ditepati," kata Benjamin Netanyahu kepada Komisi Eropa untuk Israel sebagaimana dilaporkan Reuters dan dikutip Antara.

Para pejabat Palestina tidak memberikan komentar atas pernyataan Benjamin Netanyahu.

Palestina secara langsung menolak proposal perdamaian Donald Trump. Penolakan muncul karena proposal itu memberi Israel sebagian besar keinginannya selama beberapa dekade konflik, termasuk hampir semua tanah yang dijajah.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa kini putusan ada di tangan Israel apakah akan mencaplok bagian-bagian di Tepi Barat dan mengatakan bahwa Washington akan menawarkan pandangannya secara tertutup kepada pemerintahan baru Israel.

Palestina dan banyak negara menganggap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai permukiman ilegal di bawah Konvensi Jenewa yang melarang permukiman di atas tanah yang direbut dalam perang.

Israel membantah hal itu dengan alasan kebutuhan keamanan dan hubungan dengan Alkitab, sejarah, serta politik dengan wilayah itu.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler