Pengadilan Karnataka di India Sahkan Larangan Penggunaan Hijab di Kelas

15 Maret 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi bendera India. Larangan penggunaan hijab selama di kelas telag disahkan oleh Pengadilan Karnataka di India, dengan alasan berikut ini. /Pixabay/motionstock

PR DEPOK - Pengadilan Karnataka, India telah mengesahkan larangan mengenakan hijab di kelas-kelas negara itu mulai Selasa, 15 Maret 2022.

Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, mengatakan bahwa hijab bukanlah bagian dari praktik keagamaan yang penting.

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,"ujar Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel New Asia.

Baca Juga: Bantah Tudingan AS, China Tegaskan Rusia Tidak Minta Bantuan Senjata untuk Perangi Ukraina

Keputusan tersebut akhirnya memicu protes beberapa siswa dan orang tua muslim. Tapi protesnya tersebut dibalas oleh para siswa Hindu.

Para pengeritik dari larangan itu mengatakan bahwa negara berupaya untuk menyingkirkan komunitasnya yang telah menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu.

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka sempat mengumumkan untuk melakukan penutupan sekolah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Ingin Tahu Kualitas Lionel Messi, Zinedine Zidane Incar Pemain Barcelona agar Gabung dengan PSG

Selain itu, mereka juga memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa negara bagian untuk mencegah adanya potensi masalah.

Keputusan ini menjadi bulat karena hakim merasa pemerintah Karnataka memiliki kekuatan untuk meresepkan pedoman yang seragam dan menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.

Seperti yang diketahui, Karnataka adalah satu-satunya negara bagian selatan yang diperintah oleh partai nasionalis Hindu.

Baca Juga: Menag Yaqut Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara, Hendri: Pemahaman Toleransinya Semakin Tipis

Di sisi lain, larangan Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa bagian negara lain dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerjasama Islam.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler