AS Jatuhkan Sanksi untuk 5 Perusahaan Korea Utara Imbas Peluncuran Rudal Balistik

2 April 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi rudal balistik /amwest97/Pixabay

PR DEPOK - Pada Jumat, 1 April 2022 kemarin, Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 perusahaan besar Korea Utara.

Hal tersebut merupakan imbas dari peluncuran rudal balistik antarbenua yang Korea Utara sebut sebagai uji coba.

Langkah tersebut bertujuan sebagai tanggapan karena Korea Utara telah melanggar berbagai resolusi PBB, menurut sejumlah pejabat AS.

Baca Juga: Bawa Portugal Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Manchester United Teken Kontrak Baru dengan Bruno Fernandes

"Tindakan hari ini sebagai tanggapan atas pengembangan berkelanjutan DPRK (Korea Utara) dari program WMD dan rudal balistiknya yang melanggar beberapa resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken,
dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Asian News International.

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan, telah menunjuk 5 perusahaan seperti Kementerian Industri Roket Korea Utara, Unchon Trading Corporation, Sungnisan Trading Corporation, Hapjanggang Trading Corporation, dan Korea Rounsan Trading
Corporation.

Sebagai informasi, Kementerian Industri Roket DPRK berada di bawah Departemen Industri Amunisi Korea Utara dan bertanggung jawab untuk mengawasi program rudal balistik Pyongyang.

Baca Juga: 3 Cara Membuat Pria Menyesal Setelah Putus Cinta

Peluncuran rudal balistik antarbenua milik Korea Utara baru-baru ini, telah menimbulkan ancaman besar bagi stabilitas regional serta perdamaian dan keamanan internasional.

"Kami terus berkoordinasi erat dengan sekutu dan mitra kami untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh kegiatan destabilisasi Korea Utara, dan untuk memajukan tujuan bersama kami untuk denuklirisasi lengkap di Semenanjung Korea," menurut sebuah pernyataan dari Pyongyang.

Sebuah laporan mengklaim, imbas dari sanksi Amerika Serikat sejumlah properti atau kepentingan yang ditunjuk harus diblokir aksesnya.

Laporan tersebut menambahkan, Amerika Serikat juga dilarang berurusan dengan salah satu pihak yang ditunjuk.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Asian News International (ANI)

Tags

Terkini

Terpopuler