Turki Resmi Berlakukan Larangan PHK dan Tawarkan Bantuan Gaji di Zona Terdampak Gempa

22 Februari 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi dampak gempa Turki-Suriah. /REUTERS/Sertac Kayar

PR DEPOK - Pemerintah Turki meluncurkan program dukungan atau bantuan gaji sementara dan melarang pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) di 10 kota.

Hal itu dilakukan pemerintah Turki demi melindungi para pekerja dan usaha dari dampak finansial akibat gempa bumi besar yang melanda sisi selatan negara itu pada awal bulan ini.

Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari program pemerintah Turki untuk menekan risiko dari dampak ekonomi akibat dari gempa bumi terburuk sepanjang sejarah modern.

Baca Juga: Perbandingan Poco X5 5G vs Vivo T1 5G, Sama-Sama Bersaing di Harga Rp3 Jutaan

Diketahui, gempa bumi terburuk yang mengguncang Turki beberapa waktu lalu telah memakan korban sekira 40.000 orang.

Menurut Lembaran Berita resmi negara bahwa para pengusaha yang tempat kerjanya "rusak parah atau biasa" akan mendapat kan keuntungan dari sokongan untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong.

Larangan PHK juga diberlakukan di 10 provinsi yang dihantam oleh gempa bumi yang tercakup juga dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 23 Februari 2023: Ada Hasil Luar Biasa dan Peluang Kerja Baru

Parlemen Turki menetapkan keadaan darurat selama 3 bulan pada 7 Februari, setelah permintaan dari Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Pemerintah juga menawarkan bantuan upah dan memberlakukan larangan PHK pada tahun 2020 sebagai upaya untuk menekan risiko ekonomi dari Pandemi Covid-19.

Kelompok pengusaha dan ekonom mengatakan bahwa gempa bumi ini bisa menelan biaya sampai $100 miliar untuk merekonstruksi perumahan dan infrastruktur, serta mengurangi satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi tahun ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler