KPU Klarifikasi Soal Surat Suara di Taiwan yang Dibagikan Lebih Awal: Melanggar Aturan

27 Desember 2023, 10:55 WIB
Desain surat suara Pilpres 2024. /Antara/Donny Aditra/

PR DEPOK - KPU akhirnya beri klarifikasi terkait viralnya video seorang TKI yang memperlihatkan sebuah amplop berisi surat suara untuk Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pembagian surat suara yang dibagikan kepada pemilih yang berada di Taipei, Taiwan adalah melanggar aturan.

Hal tersebut merujuk pada aturan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemungutan suara dan perhitungan surat suara bisa dilakukan dengan 3 metode, di antaranya dengan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan dengan metode pos.

Baca Juga: Ini Dia 6 Lokasi Warung Bakso Terenak dan Banyak Diburu di Magelang, Uratnya Nggak Kaleng-kaleng!

Adapun dengan menggunakan metode Pos, Hasyim menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dilakukan pengirimannya mulai 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah mengirim surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023 lebih awal dari tanggal yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” katanya seperti dikutip dari ANTARA.

KPU telah mengklarifikasi PPLN yang berada di Taipei, setelah video tersebut viral dan telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Lee Sun Kyun Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan sang Aktor Meninggal Dunia dalam Mobil

Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang dikirim ke Taipei tersebut dinyatakan masuk dalam kategori surat suara rusak dan tidak dapat digunakan untuk memilih.

“Mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,”ujarnya.

Tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU yaitu dengan cara mengganti surat suara pengganti sesuai dengan jumlah yang telah dikirim ke Taipei sebelum 2 Januari 2024, dan surat suara yang belum dikirim akan dikirim sesuai dengan jadwal pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Buat SMK Sederajat di Wilayah Cianjur, Simak Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

Selanjutnya, mengenai surat suara yang rusak akan ditandai jika dikembalikan ke PPLN. Sedangkan surat suara pengganti dan surat suara yang sudah rusak akan ditandai juga untuk membedakan dengan surat surat yang sudah dikirim.

Dalam kesempatan tersebut juga Hasyim mengungkapkan bahwa alasan PPLN mengirimkan surat suara lebih awal melalui Pos karena kebanyakan pemilih di Taiwan didominasi oleh Pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

Selain itu, Ketua KPU juga menyebutkan bahwa perayaan Tahun Baru Imlek di Taiwan dilaksanakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga Kantor Pos tidak bisa mengirim surat suara kembali pada hari tersebut.

Baca Juga: Idol K-Pop Diduga Dukung Produk Pro Israel, Netizen Serukan Boikot Doyoung NCT hingga Siwon Super Junior

Hasyim juga menjelaskan adanya ketidakcermatan PPLN mengenai pengiriman surat suara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Mereka mengkhawatirkan soal waktu pengiriman surat suara kembali yang sebenarnya masih terdapat waktu jika merujuk pada jadwal pengiriman pada 2-11 Januari 2024.

“Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari Pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu,” ungkapnya.

Menanggapi kejadian tersebut, KPU mengambil tindakan agar 128 PPLN yang tersebar di seluruh penjuru dunia agar lebih memperhatikan pedoman mengenai ketentuan Perundang-undangan terkait Pemilu.

Selanjutnya PPLN diharapkan untuk segera menghubungi KPU Pusat jika menghadapi situasi problematik. Selain itu, KPU juga berharap PPLN agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengambil keputusan yang diluar kewenangannya.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler