Arab Saudi Beri Lampu Hijau, Kemenag Tunggu Daftar Negara yang Diberi Izin Berangkatkan Jemaah Umrah

23 September 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah. /PIXABAY

PR DEPOK - Pemerintah Arab Saudi akan segera membuka kembali layanan ibadah umrah dalam waktu dekat, laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Berita SPA.

Jemaah dalam negeri dapat kembali melaksanakan ibadah umrah mulai tanggal 4 Oktober 2020.

Arab Saudi kini tengah mempertimbangkan untuk membuka layanan umrah bagi jemaah yang berasal dari negara yang sudah diizinkan kembali melaksanaan ibadah di tanah suci.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menyatakan pihaknya masih menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi terkait daftar negara yang dapat izin untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Nizar berharap warga negara Indonesia menjadi salah satunya.

Baca Juga: Gelar Diskusi di Bogor, Kemenag Selesaikan Regulasi Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru

"Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah"

"Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan (jemaah umrah)," kata Nizar.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag hingga saat ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terkait persiapan penyelenggaraan layanan ibadah umrah.

Selain itu Nizar juga mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pemangku kepentingan terkait pelayanan umrah.

Rapat koordinasi tersebut membahas prioritas pemberangkatan bagi jemaah umrah yang tertunda berangkat ke tanah suci sejak 27 Februari 2020 serta penerapan protokol kesehatan bersama Kementerian Kesehatan guna mencegah penularan Covod-19 dalam pelayanan umrah.

Baca Juga: Gelar Diskusi di Bogor, Kemenag Selesaikan Regulasi Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru

"Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jamaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan"

"Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes," tutur Nizar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan umrah serta menyampaikan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan," ujar Arfi.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi secara bertahap akan kembali mengizinkan penyelenggaraan ibadah umrah mulai bulan Oktober 2020.

Pada tahap awal, penyelenggaraan umrah akan dibatasi bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana.

Baca Juga: Tak Sengaja Telan Sikat Gigi, Seorang Pria Harus Jalani Operasi Pembedahan Perut

"Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang.

Pada tahap kedua, mulai 18 Oktober 2020 Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan pelaksanaan ibadah di Masjidil Haram bagi warga negaranya dan warga asing yang tinggal di negara dengan kuota 75 persen dari kapasitas atau 15.000 orang per hari untuk umrah dan 40.000 orang untuk salat harian.

Pelaksanaan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga lokal dan asing yang bermukim di Arab Saudi, serta warga dari luar kerajaan yang telah mendapat izin terhitung mulai 1 November 2020 mendatang  jika pandemi Covid-19 mereda.

Pada tahap tersebut penggunaan Masjidil Haram dapet kembali beroperasi secara maksimal yakni menampung 100 persen kapasitas.

Rencananya 20.000 orang per hari diizinkannuntuk umrah dan 60.000 orang untuk ibadah salat harian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler