Menurut Anuar Bakri, peristiwa itu terjadi pada Kamis pukul 18.00 waktu setempat, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cirebon pada artikel 'Dikira Babi Hutan, Seorang WNI Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Malaysia'.
Tersangka mengira dirinya menembak babi hutan yang berkeliaran di kebunnya, namun ternyata adalah karyawannya sendiri.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19
Anuar Bakri mengatakan, tersangka kemudian membawa korban yang mengalami luka di kaki kirinya ke RS Tampin untuk dirawat.
Dia mengatakan pihak polisi juga menyita berbagai barang dari tersangka, termasuk senapan, peluru dan ransel.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Senjata 1690.***(Al Makruf Yoga Pratama/Pikiran Rakyat Cirebon)