PR DEPOK - Baru-baru ini, seorang pria asal Afghanistan dikabarkan bersedia menjual ginjalnya untuk melunasi utang pernikahannya.
Pernikahan adalah hal sakral yang dilakukan untuk melegalkan suatu hubungan.
Pernikahan juga menjadi langkah awal untuk bisa hidup dengan orang yang dicintai.
Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19: Mengingat Kembali Kronologis Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Vocket pada Selasa, 2 Maret 2021, pria bernama Najbullah diketahui harus menyediakan sejumlah uang untuk menikahi pasangannya.
Dalam adat setempat seorang pria harus membayar mahar untuk istrinya.
Apabila seorang pria tidak memberikan mahar maka ada beberapa risiko yang harus dihadapinya termasuk pembunuhan.
Lantaran dia tidak memiliki pilihan lain, pria berusia 32 tahun itu kemudian menjual ginjalnya.
Dia juga khawatir jika utang pernikahan itu tidak dilunasinya maka akan mengancam keselamatan keluarganya.