PR DEPOK – Baru-baru ini beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menunjukkan beberapa foto sejumlah oknum aparat kepolisian Malaysia yang merokok di tempat makan.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook, Public Health Malaysia pada 7 April 2021.
Hingga 8 April 2021, unggahan tersebut telah mendapatkan 1.800 lebih komentar, dan telah dibagikan lebih dari 1.700 kali.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021
Mungkin, Anda akan bertanya-tanya apa yang membuat foto sejumlah oknum aparat kepolisian Malaysia yang merokok di tempat makan tersebut mendapatkan perhatian lebih dari warganet Malaysia.
Untuk diketahui, di Malaysia terdapat peraturan mengenai larangan merokok di tempat makan yang diberlakukan sejak tahun 2020.
Bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 250 ringgit Malaysia atau sekira Rp900.000.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dimulai? Simak Bocorannya Berikut ini
Alasan tersebutlah yang membuat unggahan foto tersebut menuai perhatian lebih, bahkan amarah dari warganet Malaysia yang menganggap sejumlah oknum aparat kepolisian Malaysia tersebut tidak memberikan contoh yang baik.