PR DEPOK - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyoal soal pengaruh K-Pop terhadap negaranya.
Bahkan Kim Jong Un menyebut K-Pop sebagai kanker ganas dapat merusak generasi muda di Korea Selatan.
Diketahui, pemerintah Korea Utara berupaya menekan penyebaran K-Pop dengan memberlakukan sejumlah hukuman berat.
Caranya dengan mengesahkan Undang-Undang yang menaikan hukuman bagi warganya yang kedapatan menikmati K-Pop.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 Juni 2021: Scorpio Sebaiknya Segera Membuat Keputusan
Dari sebelumnya hukuman lima tahun kerja paksa bagi pelanggar, kini bertambah menjadi 15 tahun.
Undang-Undang itu disahkan oleh Kim Jong Un pada Desember lalu, mengingat penyebaran K-Pop di Korea Utara semakin merajalela kendati dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Produk hiburan Korea Selatan yang dilarang untuk dinikmati warga Korea Utara bukan hanya musik K-Pop, melainkan juga drakor dan film.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari The New York Times, kampanye anti K-Pop ini terungkap usai dokumen internal Korea Utara berhasil bocor ke publik.