Sama seperti Indonesia, Malaysia Tidak Berangkatkan Jemaah pada Musim Haji 2021

- 13 Juni 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Malaysia telah memutuskan tidak akan memberangkat jemaah haji mereka untuk ibadah haji 2021 sama seperti Indonesia.
Ilustrasi - Pemerintah Malaysia telah memutuskan tidak akan memberangkat jemaah haji mereka untuk ibadah haji 2021 sama seperti Indonesia. /Pixabay/Engin_Akyurt.

PR DEPOK – Pemerintah Malaysia dikabarkan mengikuti langkah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jemaah haji mereka untuk musim haji 2021.

Hal ini dilakukan Pemerintah Malaysia sesuai dengan peraturan terbaru yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi untuk meminimalisir penularan Covid-19 selama ibadah haji.

Sebelumnya, Indonesia telah lebih dulu mengumumkan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2021.

Baca Juga: Ke Bandung Tengah Malam untuk Lamaran Lesti Kejora-Rizky Billar, Harris Vriza: Gila Gue Udah Gak Sabar Banget

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menteri Agama Malaysia, Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan keputusan yang sama akan diberlakukan bagi jemaah haji asal Malaysia.

"Tadi saya menerima panggilan telepon dari Dr. Abdelfattah Sulaiman Mashat, Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi berkenaan keputusan Kerajaan Arab Saudi bagi pelibatan jemaah haji dari negara luar bagi musim haji 1442 Hijriah," ujarnya.

Berdasarkan peraturan terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji bagi musim haji 2021, Arab Saudi membatasi pendaftaran haji tahun ini untuk warga dan penduduknya, sehubungan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Lamaran dengan Rizky Billar, Lesti Kejora dapat Wejangan dari Raja Dangdut Rhoma Irama

Kementerian Kesehatan dan Haji Arab Saudi mengumumkan pada Sabtu, 12 Juni 2021 bahwa total 60.000 umat akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan hanya diperbolehkan untuk warga negara Saudi.

Warga negara saudi pun diberikan syarat tambahan jika ingin melaksanakan haji, seperti harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun bagi mereka yang telah divaksin Covid-19 sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan.

Terkait kebijakan ini, pemerintah Malaysia memohon maaf kepada semua calon jemaah haji karena terpaksa menangguhkan ibadah haji pada tahun ini.

Baca Juga: Karangan Bunga dari Leslar Lovers Berjejer Menghiasi Lokasi Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Keputusan ini sudah pasti amat berat dan sukar untuk diterima, tetapi kita tetap yakin dengan hikmah di sebalik keputusan tersebut," tutur dia.

"Sesungguhnya hifz al-nafs (memelihara nyawa) adalah salah satu daripada prinsip maqashid syariah yang senantiasa dijunjung oleh Malaysia dalam mengambil semua keputusan," katanya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x