PR DEPOK - Sebanyak 34 wanita dikabarkan melayangkan gugatan kepada Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek pada Kamis, 17 Juni 2021.
Wanita-wanita itu tersebut merasa tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul pada situs Pornhub.
Ke-34 wanita itu menuding Pornhub hanya mengambil keuntungan dari video yang menunjukkan pemerkosaan dan aktivitas non-konsensual.
Sebagai informasi, hubungan seks non-konsensual merupakan hubungan seks yang dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan kedua pihak.
Hal tersebut terjadi akibat orang itu tidak sadarkan diri seperti tidur, pingsan, dan berada dalam pengaruh alkohol serta obat-obatan.
Gugatan 34 wanita itu diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California.
Berdasarkan dokumen gugatan, Pornhub dan MindGeek mengizinkan semua jenis pornografi untuk dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak.