Tayangkan Video Seks Tanpa Izin, Pornhub Digugat 34 Wanita Sekaligus

- 20 Juni 2021, 17:37 WIB
Pornhub dan perusahaan induknya MindGeek digugat 34 wanita tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul di situs tersebut.
Pornhub dan perusahaan induknya MindGeek digugat 34 wanita tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul di situs tersebut. /REUTERS.

PR DEPOK - Sebanyak 34 wanita dikabarkan melayangkan gugatan kepada Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek pada Kamis, 17 Juni 2021.

Wanita-wanita itu tersebut merasa tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul pada situs Pornhub.

Ke-34 wanita itu menuding Pornhub hanya mengambil keuntungan dari video yang menunjukkan pemerkosaan dan aktivitas non-konsensual.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Nikah, Atta Kagetkan Istri Usai Izin Poligami, Aurel: Kalau Mau Aku Gak Ada di Hidupmu, ya Sudah

Sebagai informasi, hubungan seks non-konsensual merupakan hubungan seks yang dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan kedua pihak.

Hal tersebut terjadi akibat orang itu tidak sadarkan diri seperti tidur, pingsan, dan berada dalam pengaruh alkohol serta obat-obatan.

Gugatan 34 wanita itu diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California.

Baca Juga: Heran Covid-19 Meningkat padahal Mudik Dilarang dan Masjid Sepi, Mustofa: Berarti Masalahnya Bukan di Sana

Berdasarkan dokumen gugatan, Pornhub dan MindGeek mengizinkan semua jenis pornografi untuk dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x