Lanjut dokumen gugatan, eksekutif perusahaan memahami bahwa pengguna mengunggah konten seksual non-konsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.
"Ini kasus pemerkosaan, bukan pornografi," bunyi pengaduan tersebut.
Baca Juga: Ditanya Jika Raffi Ahmad Ingin Poligami, Jawaban Nagita Slavina: Silakan, tapi Aku yang Mundur
Michael Bowe selaku pengacara yang mewakili para korban turut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Washington Post, Minggu 20 Juni 2021, Bowe mengatakan industri pornografi online belum benar-benar menjalankan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bowe menegaskan bahwa industri pornografi online beroperasi selayaknya bisnis seks di kawasan Red Light District.
Baca Juga: Heboh Kabar Meninggal karena Covid-19, Fadli Zon: Saya Pasti Meninggal, Tapi Sekarang Sehat
"Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian. Ini tentang pemilihan yang disengaja oleh perusahaan porno untuk memasukkan pemerkosaan model bisnis mereka dan konten non-konsensual lainnya," katanya.
Sementara itu seorang penggugat anonim dalam gugatan itu mengatakan bahwa video dirinya yang diunggah di situs Pornhub telah menghancurkan hidupnya.
"Sudah waktunya bagi perusahaan dan individu yang mengambil keuntungan dari konen non-konsensual dan ilegal untuk bertanggung jawab atas kejahatan mereka," ujar penggugat anonim itu.***