Langgar Hak Cipta, 3 Pemilik Kanal YouTube di Jepang Ditangkap Polisi Usai Membuat Ringkasan Film Tanpa Izin

- 4 Juli 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi YouTube.
Ilustrasi YouTube. /Pixabay/ TymonOziemblewski

PR DEPOK - Polisi Jepang telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus hak cipta di platform YouTube.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tech Nadu, ketiga orang tersebut dinyatakan bersalah setelah mengunggah ringkasan dan spoiler film di kanal YouTube masing-masing.

Meski tindakan penangkapan tersebut dinilai berlebihan, kebijakan tersebut sebenarnya diambil terhadap mereka yang menggunakan cuplikan asli dari film untuk membuat film cepat berdurasi 10 menit yang tujuannya merangkum keseluruhan karya baru itu.

Baca Juga: Annisa Pohan Kenang Momen Bersama Jane Shalimar Saat Aktif di Partai Demokrat

Pemegang hak cipta merasa bahwa video tersebut merusak potensi pendapatan mereka dari film tersebut.

Usai muncul video ringkasan film tersebut, banyak masyarakat yang lebih memilih menonton video ringkasan dibandingkan karya aslinya.

Penangkapan itu juga terjadi di tengah meningkatnya kecaman pihak berwenang Jepang terhadap saluran dan video yang muncul setiap hari di YouTube dan media sosial.

Baca Juga: Mengundang Gelak Tawa, Ryeowook Super Junior Rilis Parodi Musik Video Lagu 'Hati yang Kau Sakiti'

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan amandemen terbaru Undang-Undang Hak Cipta Jepang pada tahun 2021.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait jenis hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.

Meski pelanggaran hak cipta dapat dihukum dengan pidana yang berlaku di negara tersebut, tetapi beratnya hukuman di bawah amandemen yang baru nampaknya masih belum terlihat.

Baca Juga: Sinopsis Film Bait: Kisah Sekelompok Orang Bertahan Hidup dari Hiu yang Berkeliaran Akibat Tsunami

Selain mendapatkan hukuman penjara, para pelaku atau mereka yang berada di balik kanal YouTube tersebut harus bertanggung jawab atas biaya kompensasi untuk pemegang hak cipta karena telah menimbulkan kerugian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Tech Nadu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x