Wanita Asal Indonesia Terancam Dipenjara setelah Gunakan Identitas Orang Lain Demi Dapatkan Vaksin

- 19 Juli 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. //Pixabay/fernandozhiminaicela./

PR DEPOK - Wanita asal Indonesia di Malaysia terancam dipenjara setelah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Malaysia orang lain.

Seperti diketahui program penyuntikan vaksin Covid-19 kini sedang banyak dilakukan berbagai negara di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang kini sedang menyebar hampir di seluruh dunia.

Selain di Indonesia, negara tetangga yaitu Malaysia juga kini sedang melakukan penyuntikan vaksinasi terhadap warganya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Pakai Antibiotik, dr Andi: Bukan Super-man Kebal Covid-19 tapi Super-kuman

Namun terdapat berita yang mengatakan bahwa ada seorang wanita asal Indonesia di Jeli, Kelantan, Malaysia menggunakan kartu identitas atau KTP milik seorang wanita lokal demi mendapatkan vaksin.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Vocket, kasus tersebut terungkap setelah Nor Athirah pemilik KTP atau identitas asli mendapatkan informasi bahwa dirinya telah mendapatkan dua dosis suntikan vaksin Sinovac pada 7 Juli 2021.

Lalu dirinya merasa aneh dengan informasi yang dirinya terima dan dari informasi tersebut Nor Athirah mengajukan laporan kepada kepolisian setempat bahwa dirinya belum menerima suntikan vaksin pada saat itu.

Dari kejadian tersebut netizen pun merasa aneh bagaimana orang Indonesia berhasil mendapatkan identitas lengkap dari KTP Nor Athirah hingga dirinya bisa mendaftar dan mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Paul Pogba Pensiun di Manchester United atau Pergi Musim ini

Diketahui wanita asal Indonesia tersebut bernama Yanik Pratiwi.

Dari kejadian tersebut dirinya terbukti menggunakan kartu identitas orang lain di Pusat Rehabilitas Masyarakat (PDK) pada 13 Juni 2021 dan 4 Juli 2021.

Yanik Pratiwi kini didakwa dengan dua dakwaan yaitu menggunakan kartu identitas Nor Athirah Zaiki untuk mendapatkan dua suntikan vaksin sesuai dengan Peraturan 25 (1) (c) Peraturan Registrasi Nasional 1990.

Serta Yanik Pratiwi juga terancam tiga tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp68,8 juta.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Kurir Tetap Bekerja Meski Sedang Positif Covid-19, Simak Faktanya

Tidak hanya itu pengadilan juga akan menjatuhkan denda sekitar Rp6 juta atau enam bulan penjara jika dirinya gagal membayar denda untuk setiap tuduhan.

Bahkan Amiruzaman Ab Rahmad yang merupakan suaminya serta merupakan penduduk setempat juga didenda sekitar Rp6 juta atau dipenjara selama enam bulan jika dirinya gagal membayar denda.

Sebelumnya suaminya tersebut mengaku bersalah setelah karena bersekongkol dengan istrinya untuk melakukan tindakan tersebut. Namun suaminya berhasil membayarkan denda yang dikenakan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah