Korea Utara akan Berikan Sanksi Berupa Kerja Paksa Bagi Warganya yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang

- 13 Agustus 2021, 06:36 WIB
Bendera Korea Utara.
Bendera Korea Utara. /REUTERS/Denis Balibouse/

PR DEPOK – Korea Utara akan memberlakukan kerja paksa pada warganya yang melanggar tindakan pencegahan Covid-19.

Dilaporkan bahwa sanksi kerja paksa tersebut akan diberikan pada orang yang berkumpul dalam kelompok lebih dari tiga orang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Insider, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengatakan jika bukan keluarga dekat bahkan kerabat sebanyak empat orang atau lebih berkumpul untuk makan atau minum, mereka akan diberi sanksi.

Baca Juga: Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu

"Otoritas pengendalian penyakit akan mengirim mereka ke pusat tenaga kerja disiplin karena melanggar karantina virus corona," ucapnya,

Selain dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin, terdapat juga sanksi berupa denda dengan jumlah yang besar.

Sumber yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian mengatakan, perintah itu datang dari Badan Pengendalian Penyakit Pusat untuk mencegah penyebaran varian Covid-19.

Lebih lanjut, tidak terdapat informasi yang jelas jelas mengapa beberapa orang diberi denda dan yang lainnya melakukan kerja paksa.

Dalam satu kasus, terdapat seorang pria didenda karena mengadakan pernikahan putranya di rumahnya pada pertengahan Juli, namun tidak dihukum dengan kerja paksa.

Baca Juga: Imbas Prokes Lemah, 20 Pejabat di Guangzhou China Dipecat

Menurut pihak berwenang, pernikahan masih diperbolehkan, namun, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pihak berwenang pada awalnya mengecualikan pernikahan dari larangan,

Namun hal itu berubah karena jumlah yang diduga pasien Covid-19 meningkat sejak Juni 2021.

Menurut sumber tersebut, alih-alih melarang pernikahan secara langsung, otoritas pengendalian penyakit mulai menindak pertemuan lebih dari tiga tamu sebagai pelanggaran karantina.

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menahan virus di Korea Utara, meskipun negara tersebut mengklaim tidak terdapat satu kasus pun.

Namun, pada bulan Juni 2021, presiden Korea Utara Kim Jong Un mengecam para pejabat karena tidak bertanggung jawab dan ketidakmampuan mereka menangani pandemi, menandakan bahwa virus tersebut mungkin telah mencapai krisis.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Agustus 2021: 98.756 Positif, 90.837 Sembuh, 1.913 Meninggal Dunia

Pada awal Januari 2020 ketika pandemi pertama kali muncul, Pyongyang menutup perbatasannya dengan China.

RFA pada Februari melaporkan bahwa Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal karena gejala mirip virus corona.

Lebih lanjut, tidak diketahui pula seberapa jauh program vaksin di Korea Utara. Pada bulan Maret, dilaporkan bahwa vaksinasi akan dimulai dengan hampir dua juta vaksin AstraZeneca yang disumbangkan melalui program COVAX Organisasi Kesehatan Dunia.

Tetapi kemudian pada bulan Juli, terdapat laporan bahwa Korea Utara telah menolak pengiriman tersebut dan lebih memilih vaksin Sputnik V Rusia.

Sementara Rusia telah menawarkan vaksin ke Korea Utara, tidak diketahui pula apakah vaksin tersebut sudah dikirimkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x