Xi Jinping Bereaksi, China Beri Sinyal Tindakan Keras Terhadap Privasi, Manajemen Data, dan Monopoli Bisnis

- 12 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi bendera China.
Ilustrasi bendera China. /Pixabay/Gaston Laborde.

PR DEPOK - Pemerintah China telah meluncurkan rencana untuk merancang undang-undang baru tentang keamanan nasional, inovasi teknologi dan monopoli, serta di bidang budaya dan pendidikan.

Partai Komunis Tiongkok dan Dewan Negara Tiongkok mempublikasikan rencana tersebut pada Rabu, 11 Agustus 2021 malam kemarin.

Blueprint yang diterbitkan oleh kantor berita Xinhua, menandakan tindakan keras terhadap industri terkait privasi, manajemen data, anti monopoli, dan masalah lainnya kemungkinan akan berlanjut sepanjang tahun.

Baca Juga: Politisi PSI Tolak Ditilang Ganjil Genap karena yang Buat Aturan, Geisz Chalifah: Partai Ibu Kota Banyak Laga

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, Presiden Xi Jinping juga telah membuat “rule of law governance” sebagai tanda tangan dari pemerintahannya.

Dilaporkan bahwa jika aturan hukum pemerintahannya diperpanjang seperti yang diharapkan, ia tengah berpeluang mendapatkan periode ketiga dalam jabatan kepresidenan.

Bulan lalu, pihak berwenang China menggunakan undang-undang yang ditujukan untuk menanggapi sanksi pihak asing untuk pertama kalinya dengan memberi sanksi kepada mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.

Baca Juga: Novel Bamukmin Siap Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ferdinand: Sangat Cocok Pimpin di Jalur Gaza

Sementara pada tahun lalu, mereka memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, menggunakan sarana hukum untuk melindungi kepentingan di luar perbatasan daratan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x